Sabtu, 20 Januari 2018

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik

Tangerang, VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Mustolih Siradj (konsumen dan donatur Alfamart) selaku Tergugat II mengajukan saksi penting, yakni A. Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) angkatan pertama.

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)
Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik

Dalam kesaksiannya, Alamsyah menyatakan, Perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat masuk kategori sebagai Badan Publik. Hal tersebut sebagai konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik meskipun entitas Perseroan adalah badan hukum yang seharusnya mencari laba (untung).

“Hal itu sebagai social control kepada penyelenggara sumbangan,” ujar Alamsyah, Jumat (17/3).

Maka itu, lanjutnya, Perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat dapat dimintai data atau informasi oleh Donatur maupun masyarakat luas.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Alamsyah yang kini menjabat sebagai Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menambahkan, laporan Perseroan yang mengumpulkan sumbangan kepada Menteri Sosial tidak menggugurkan kewajibannya kepada publik

“Memberikan informasi seputar sumbangan. Begitu pula dengan yayasan atau lembaga yang mendapatkan atau menerima penyaluran donasi dari Perseroan tersebut juga menjadi Badan Publik,” tegas Alamsyah.

Alamsyah juga menyesalkan apabila ada Perseroan yang meminta sumbagan dari masyarakat tetapi kemudian uang sumbagan itu diklaim sebagai dana CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan tersebut.?

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

“Sebab mengenai CSR aturannya sudah jelas diatur UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Jo PP No. 47/2012, sumber dana CSR dari dana perusahaan bukan sumbangan,” jelasnya.

Alamsyah Saragih menguatkan Putusan KIP No. 011/III/KIP-PS/2016 yang menyatakan bahwa Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) sebagai Badan Publik karena meminta sumbangan kepada masyarakat atau konsumen secara agresif, rutin, dan masif di seluruh Indonesia. Bahkan berkelanjutan selama bertahun-tahun dengan total donasi yang terkumpul hampir mencapai Rp100 miliar. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth Anti Hoax, Budaya, Pendidikan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Web Site berita Islam Indonesia, berita jihad dan berita dunia Islam. Dilengkapi artikel keislaman, konsultasi agama, kristologi, counter liberalisme, intelligent leaks, ruang khusus Muslimah dan Remaja.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock