Minggu, 10 Desember 2017

Hukum Berzakat untuk Masjid

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth yang kami hormati. Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Tentunya hal ini sangat membutuhkan biaya yang tidak kecil. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukum berzakat untuk masjid. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Tarno/Pemalang)

Hukum Berzakat untuk Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Berzakat untuk Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Berzakat untuk Masjid

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan menunaikan zakat.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut? Dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qur`an dengan gamblang menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).

Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan dari ke delapan golongan tersebut tak satu pun menyebutkan tentang masjid. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Inilah yang menjadi pendapat empat imam madzhab, yaitu imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,” (Lihat Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, juz II, halaman 13).

Namun kendati demikian, pendapat tersebut bukan berarti serta merta sepi dari penyangkalan. Ada saja kalangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memberikan zakat ke masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.

Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi zhahirul lafzh-nya tidak hanya membatasi (al-qashar) pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.

? ? ? ? ? ? : {? ? ?} ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? "?" ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : {? ? ?} ? ? ?.

Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M,? juz X, halaman 127).

Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Sedangkan pendapat kedua ada memperbolehkannya.

Namun sayangnya Al-Qaffal sebagai ulama yang menukil dari sebagian fuqaha` tidak menyebutkan dengan jelas siapa para fuqaha` yang memiliki pendapat tersebut. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan jelas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


(Mahbub Maafi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth Nahdlatul, News, RMI NU VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Web Site berita Islam Indonesia, berita jihad dan berita dunia Islam. Dilengkapi artikel keislaman, konsultasi agama, kristologi, counter liberalisme, intelligent leaks, ruang khusus Muslimah dan Remaja.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock