Senin, 29 Januari 2018

Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya

Ikan adalah salah satu menu makanan yang banyak disajikan di beberapa rumah makan. Rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut ini digandrungi pecinta kuliner. Ikan yang dikonsumsi beraneka ragam. Ada yang berukuran besar seperti kakap dan gurame. Ada juga yang tergolong kecil seperti ikan teri.

Terkadang ikan yang sudah siap santap masih ditemukan kotorannya bisa jadi karena kurang bersih saat mengolahnya atau sulit dibersihkan. Alhasil, kotorannya ikut termakan, terlebih ikan yang berukuran kecil. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan?

Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya

Ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah SAW bersabda tentang laut.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

? ? ? ? ?

Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya,” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.

Berkaitan dengan hukum mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya, ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang dikutip Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir dari pendapat kalangan Syafi’i tidak diperbolehkan baik ikan besar maupun kecil. Menurut Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’I, diperbolehkan untuk jenis ikan kecil, sebab sulitnya membersihkan kotoran di dalamnya.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menegaskan.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?  ? ? ? ? ? ?  ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip dari kalangan Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalamnya. Zhahir dari kutipan Al-Qamuli ini tidak membedakan antara ikan besar dan kecil. Tetapi dua guru besar madzhab Syafi’i (Al-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menyebutkan, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran di dalam perutnya, sebab sulitnya membersihkan kotoran tersebut.”

Bahkan menurut Imam Ar-Ramli, kebolehan mengonsumsi ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang besar. Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri dalam Syarah Bughyatul Mustarsyidin juz 1, halalaman 337 menegaskan.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Ar-Ramli sepakat sucinya (dalam arti ma’fu) darah dan kotoran ikan kecil dan diperbolehkan mengonsumsi ikan tersebut beserta darah dan kotorannya serta tidak dapat menajiskan minyak. Bahkan Ar-Ramli memberlakukan hukum tersebut untuk ikan besar juga. Sementara Ibnu hajar dan Ibnu Ziyad tidak menghukumi ma’fu kotoran ikan besar, sebab tidak ada masyaqqah (keberatan) dalam membersihkannya”.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Tetapi bila masih memungkinkan membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya (Jawa: mincati), maka hal tersebut lebih baik. Sebab keluar dari perbedaan ulama hukumnya sunah, terlebih menjaga kebersihan makanan juga merupakan perkara yang dianjurkan agama. Wallahu a‘lam. (M Mubasysyarum Bih)

Dari Nu Online: nu.or.id

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth Sholawat, Pertandingan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Web Site berita Islam Indonesia, berita jihad dan berita dunia Islam. Dilengkapi artikel keislaman, konsultasi agama, kristologi, counter liberalisme, intelligent leaks, ruang khusus Muslimah dan Remaja.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock