Kamis, 28 Desember 2017

Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly

Jakarta, VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Setelah legalitas Ma’had Aly diresmikan di Tebuireng beberapa waktu yang lalu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tancap gas untuk menyusun kerangka kurikulum. Untuk menghasilkan kerangka kurikulum yang sesuai dengan kondisi masing-masing Ma’had Aly, Kemenag menggandeng Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNUdalam kerangka kurikulum tersebut.

Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly

Kegiatan yang bertajuk Halaqoh Nasional Penyusunan Kerangkan Kurikulum Ma’had Aly ini berlangsung di The Media Hotel Jakarta, Kamis (2/6). Hadir beberapa tokoh penting dalam halaqoh ini diantaranya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, Wakil Ketua Umum PBNU KH M Maksoem Mahfoedz, Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Ketua PP Lakpesdam PBNU H Rumadi, Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag H Mohsen, A’wan PBNU Hj Sri Mulyati, dan beberapa pimpinan Ma’had Aly.

Ketua Lakpsedam PBNU H Rumadi mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya dipercaya oleh Kemenag karena selama ini Lakpesdam juga concern dengan kajian-kajian kepesantrenan bagaimana ikut berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren di mana Ma’had Aly berada.

“Lakpesdam tidak bermaksud menyediakan kurikulum, tetapi hanya menyediakan kerangka sesuai sumber daya yang ada, meliputi manusia, literatur, dan lain-lain,” ujar Rumadi kepada VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth.

Dijelaskannya, Lakpesdam juga tidak bermaksud mengintervensi kurikulum, tetapi berupaya merekomendasikan beberapa literatur kitab yang perlu dikaji dan serta beberapa kelimuan lain sehingga wawasan keilmuan agama menemukan konteksnya dalam kehidupan sosial.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Secara khusus, Rumadi menyampaikan bahwa posisi Ma’had Aly merupakan perguruan tinggi berbasis pesantren yang sangat dibutuhkan di era global sekarang ini. Sehingga para lulusannya diharapkan menjadi rujukan keilmuan agama bagi semua elemen masyarakat.?

Seperti yang telah diinformasikan, legalitas Ma’had Aly telah resmi diakui negara melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015. Untuk tahun pertama, pemerintah telah memberikan SK perizinan 13 Ma’had Aly dari seluruh Indonesia yang telah diteken di Jombang Jawa Timur, Ahad (29/5) lalu di Pesantren Tebuireng. Adapun lulusan Ma’had Aly bergelar Sarjana Agama (S.Ag) seperti yang telah dijelaskan dalam PMA tersebut. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth Anti Hoax, Fragmen VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Web Site berita Islam Indonesia, berita jihad dan berita dunia Islam. Dilengkapi artikel keislaman, konsultasi agama, kristologi, counter liberalisme, intelligent leaks, ruang khusus Muslimah dan Remaja.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock