Jumat, 02 Desember 2016

Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth yang saya hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Kami ingin menanyakan tentang status sembahyang wajib yang dilakukan sebelum waktunya. Sepanjang pengetahuan kami, sembahyang itu harus diulang. Mohon keterangan lebih jelasnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Jabir/Palu)

Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya

Jawaban

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sembahyang wajib yang lima waktu sehari itu sudah ditentukan waktunya. Kalau terlewat, maka sesorang wajib mengqadhanya, atau membayar utang sembahyangnya.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Adapun sembahyang yang dikerjakan sebelum waktunya dianggap luput. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyebutkan, bila sesuatu dikerjakan sebelumnya waktunya, maka sanksinya adalah luput. Artinya, ia dinilai belum mengerjakan sembahyang itu.

Sebagai contoh, seseorang mengerjakan sembahyang zhuhur. Ternyata selepas sembahyang, ia sadar bahwa sembahyang zhuhurnya dilakukan jam 10.00 WIB. Maka ia wajib mengerjakan kembali sembahyang zhuhur pada waktunya kelak.

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

Pasalnya, masuk waktu merupakan salah satu syarat sembahyang lima waktu. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya pernah menyinggung masalah serupa berikut ini.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Syarat kelima sembahyang adalah masuk waktu) mengetahui masuknya waktu sembahyang dengan yakin atau dengan dugaan berdasar ijtihad. Siapa saja yang bersembahyang tanpa mengetahui waktu seperti orang yang bersembahyang begitu saja, maka sembahyangnya tidak sah sekalipun sudah masuk waktu. Sembahyangnya tidak sah karena ketiadaan syarat. Lain soal kalau seseorang sembahyang dengan berijtihad dalam melihat masuknya waktu, kemudian setelah selesai ketahuan bahwa sembahyangnya dilakukan sebelum masuk waktu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pembayar utang bila ia pernah keluputan sembahyang sejenis. tetapi ketika ia tidak memiliki utang sembahyang yang sejenis itu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pahala sunah mutlak,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Indonesia, Daru Ihya’il Kutub Al-Arabaiyyah, tanpa tahun, halaman 50).

Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa mengetahui masuk waktu merupakan syarat sahnya sembahyang. Dengan demikian keabsahan sembahyang itu bergantung di sini. Di samping itu, sembahyang yang dilakukan sebelum waktunya tidak terhitung sia-sia belaka. Sembahyang itu dihitung sebagai pahala sembahyang sunah. Tetapi bisa juga dianggap sebagai sembahyang qadha atas utang sembahyang yang sejenis dengan sembahyang yang telah dikerjakan sebelum waktunya itu.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth Nasional, Olahraga VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth

VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Web Site berita Islam Indonesia, berita jihad dan berita dunia Islam. Dilengkapi artikel keislaman, konsultasi agama, kristologi, counter liberalisme, intelligent leaks, ruang khusus Muslimah dan Remaja.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan VOA ISLAM : Voice of Al Islam - Voice of the Truth dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock